Minggu, 19 November 2023

Sosialisasi Perda No. 17 tahun 2014 dari Satpol PP Mengenai Denda Tembakau/Rokok di SMP Negeri 1 Sumedang

 

Sosialisasi Perda No. 17 tahun 2014 dari Satpol PP Mengenai Denda Tembakau/Rokok di SMP Negeri 1 Sumedang

Dokumentasi Humas SMPN 1 Sumedang

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2028 memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum dan ketentraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP Kabupaten Sumedang turut serta dalam memahamkan Perda No. 17 Tahun 2014 kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.

Pada hari Senin, 20 November 2023, setelah pelaksanaan upacara bendera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga SMP Negeri 1 Sumedang terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang No. 17 Tahun 2014.

Perda ini secara khusus membahas mengenai kawasan tanpa rokok, sebagai upaya penegakkan hukum dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Dokumentasi Humas SMPN 1 Sumedang

Upacara bendera di lapangan upacara SMP Negeri 1 Sumedang menjadi momen awal pelaksanaan kegiatan. Setelah upacara tersebut, dilaksanakanlah sosialisasi yang dipandu oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber yang ditugaskan ke SMP Negeri Sumedang meliputi Ema Salmiah, S.E., Agung Aji Saputro, A.Md., dan Iwan Suhendar.

Dalam penyampaian materi sosialisasi, para narasumber menjelaskan isi dari Perda No. 17 Tahun 2014. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penentuan tempat-tempat sebagai kawasan tanpa rokok. Kawasan ini mencakup berbagai fasilitas dan tempat penting, antara lain:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. Tempat Belajar Mengajar;

c. Tempat Anak Bermain;

d. Tempat Ibadah;

e. Angkutan Umum;

f. Tempat Kerja;

g. Tempat Umum; dan

h. Tempat Lain.

Pasal 4 Perda tersebut secara spesifik menentukan bahwa Tempat Belajar Mengajar (Sekolah) termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Definisi tempat belajar mengajar mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari perguruan tinggi, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga sekolah menengah kejuruan. Selain itu, juga termasuk dalam kategori ini adalah balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus, dan lingkungan sekolah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Penekanan pada kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan memiliki tujuan utama untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari dampak rokok. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan menciptakan pola hidup sehat sejak dini.

Ketentuan Pidana : Pasal 22 

(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dipidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) adalah pelanggaran.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dan seluruh warga sekolah dapat lebih memahami serta mengimplementasikan Perda No. 17 Tahun 2014 dengan baik. Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk menciptakan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok di lingkungan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapat Guru SMPN 1 Sumedang Bahas Pengisian SKP 2026 di Aplikasi Ruang GTK

  Foto : Humas SMPN 1 Sumedang Sumedang – SMP Negeri 1 Sumedang melaksanakan rapat guru yang membahas pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP...

Postingan Populer