Sosialisasi Perda No. 17 tahun 2014 dari Satpol PP Mengenai Denda Tembakau/Rokok di SMP Negeri 1 Sumedang
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2028 memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menegakkan
peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum dan
ketentraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam rangka
melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP Kabupaten Sumedang turut serta dalam
memahamkan Perda No. 17 Tahun 2014 kepada masyarakat, khususnya di lingkungan
pendidikan.
Pada hari Senin, 20
November 2023, setelah pelaksanaan upacara bendera, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga
SMP Negeri 1 Sumedang terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang No.
17 Tahun 2014.
Perda ini secara khusus
membahas mengenai kawasan tanpa rokok, sebagai upaya penegakkan hukum dan
pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Upacara bendera di
lapangan upacara SMP Negeri 1 Sumedang menjadi momen awal pelaksanaan kegiatan.
Setelah upacara tersebut, dilaksanakanlah sosialisasi yang dipandu oleh
narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber yang ditugaskan ke SMP Negeri
Sumedang meliputi Ema Salmiah, S.E., Agung Aji Saputro, A.Md., dan Iwan
Suhendar.
Dalam penyampaian materi
sosialisasi, para narasumber menjelaskan isi dari Perda No. 17 Tahun 2014.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penentuan tempat-tempat sebagai
kawasan tanpa rokok. Kawasan ini mencakup berbagai fasilitas dan tempat penting,
antara lain:
a. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
b. Tempat Belajar
Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja;
g. Tempat Umum; dan
h. Tempat Lain.
Pasal 4 Perda tersebut
secara spesifik menentukan bahwa Tempat Belajar Mengajar (Sekolah) termasuk
dalam kawasan tanpa rokok. Definisi tempat belajar mengajar mencakup berbagai
jenjang pendidikan, mulai dari perguruan tinggi, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, hingga sekolah menengah kejuruan. Selain itu,
juga termasuk dalam kategori ini adalah balai pendidikan dan pelatihan, balai
latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus, dan lingkungan sekolah tempat
berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun
ekstrakurikuler.
Penekanan pada kawasan
tanpa rokok di lingkungan pendidikan memiliki tujuan utama untuk menciptakan
lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari dampak rokok. Hal ini sejalan
dengan upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan menciptakan
pola hidup sehat sejak dini.
Ketentuan Pidana : Pasal 22
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dipidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Melalui kegiatan
sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dan seluruh warga sekolah dapat lebih
memahami serta mengimplementasikan Perda No. 17 Tahun 2014 dengan baik. Selain
itu, upaya ini juga diarahkan untuk menciptakan kesadaran bersama akan pentingnya
menjaga kesehatan dan lingkungan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam
upaya pemberantasan rokok di lingkungan pendidikan.




