Kamis, 28 September 2023

PELAKU BULLYING DAPAT DI HUKUM PIDANA DAN PERDATA

 

PELAKU BULLYING DAPAT DI HUKUM PIDANA DAN PERDATA




Bullying telah diatur secara masif di hukum nasional, tetapi di Indonesia tindakan bullying telah diatur di dalam beberapa kamar hukum. Lantas, apa ancaman pidana bagi pelaku bullying?

Bullying atau perundungan berupa perilaku verbal atau fisik yang ditujukan untuk mengganggu orang lain yang lebih lemah, ini juga termasuk untuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong, dan memukul, termasuk penolakan dan pengasingan dari sebuah lingkungan.

Hukuan Bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Selain itu, ada pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.

Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia rundung bunuh diri. Dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau anjuran untuk bunuh diri hingga korban bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai dengan Pasal 345 KUHP.

Tak hanya gugatan secara pidana, seorang pelaku bullying juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata. Ini karena di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban juga memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau immateril terhadap pelaku.

Gugatan secara perdata ini tercantum pada Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menunut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Kamis, 21 September 2023

Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Sekolah

 

Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Sekolah

Isur Suryati, S.S.

 


Pada hari Kamis, 21 September 2023, sekolah kembali menggelar Rapat Koordinasi yang vital untuk merencanakan berbagai agenda kegiatan sekolah yang akan datang. Bertempat di ruang guru SMPN 1 Sumedang, rapat ini dihadiri oleh seluruh guru dan staf Tata Usaha (TU), menciptakan momen kolaborasi yang sangat berarti dalam pembangunan dan pengembangan sekolah.

Mengawali acara dengan penuh semangat, MC Adi Bakti Raindi, S.Pd., membuka sesi pertemuan ini dengan sambutan hangat. Kegiatan ini menjadi ajang yang penting bagi seluruh staf sekolah untuk berbagi pandangan, mendengarkan pemaparan, dan mengambil keputusan bersama demi kemajuan institusi pendidikan.

Pemaparan awal dari Kepala Sekolah, Drs. Edeng Sutarya, M.M., yang memberikan informasi terkait beberapa isu kunci dalam agenda pertemuan. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

1. PJS Pejabat Sementara: Pemerintah Daerah telah mengusulkan beberapa calon pejabat sementara (PJS), dan SK dari Gubernur Eselon II akan menunjuk 9 orang untuk jabatan ini. Mereka akan bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu tanpa memiliki kewenangan untuk menentukan atau memutuskan kebijakan strategis.

2. Penjabat Definitif: Setelah proses seleksi, 9 orang PJS akan dipilih dan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Presiden RI. Mereka akan memiliki kewenangan definitive dalam menentukan dan memutuskan kebijakan strategis yang akan memengaruhi sekolah. Dalam hal ini, Drs. Herman Suryatman, M.Si. merupak penjabat bupati Sumedang.

Salah satu topik penting dalam rapat ini adalah rencana pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas. Dua ruangan, yaitu kelas 8-E dan 8-F, akan mendapatkan perhatian khusus. Namun, dalam proses pembangunan ini, ada 3 kelas yang akan terdampak, yaitu 8-D, 8-E, dan 8-F. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh pihak ketiga (rekanan), sementara sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat. Pemasangan patok dan tiang pancang direncanakan akan dilakukan pada hari Sabtu, 23 September 2023, namun Kepala Sekolah menghimbau agar pemasangan dilakukan pada hari Minggu.

Proses relokasi ruang kelas menjadi fokus utama, dan Kepala Sekolah menekankan agar para guru memperhatikan efektivitas dan kelayakan dalam pemindahan. Sistematika pemindahan kelas telah ditetapkan, dengan 8-D akan pindah ke Perpustakaan, 8-E ke Kantin Siswa, dan 8-F ke Ruang Olah Raga. Pelaksanaan pemindahan direncanakan pada hari Jumat, 22 September 2023, dengan target selesai pembangunan dalam 90 hari kerja.

Selain itu, rapat juga membahas kegiatan selama jeda semester, antara lain:

a. Kegiatan perpisahan pensiun.

b. Pangbagéa untuk guru yang baru datang dan diangkat ke SMPN 1 Sumedang.

c. Permintaan Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk guru mata pelajaran Matematika 2 dan Informatika serta Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

d. Pangandaran: Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan memperkuat rasa kebersamaan. Ada 52 guru yang ikut ditambah komite dan pengawas. Jadi, sekitar 54 orang akan ikut dalam kegiatan ini.

e. Kegiatan kemping di sekolah: Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Wakasek.

f. Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah pada bulan November 2023.

Informasi berikutnya datang dari Wakasek Kurikulum, Riki Sumda, S.Pd., yang membahas Penilaian Tengah Semester (PTS). PTS untuk kelas 9, 8, dan 7 akan dilaksanakan pada jam pelajaran biasa dari tanggal 25 hingga 30 September 2023. Ada penyesuaian jadwal untuk mengakomodasi libur Maulid Nabi pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, dimana PTS untuk kelas 7 dan 8 dipindahkan ke hari Sabtu. Sedangkan untuk kelas 9 jadwal hari Kamis dipindahkan ke hari Kamis Minggu berikutnya.

Pembuatan soal akan menjadi tanggung jawab guru dengan variasi bentuk soal seperti pilihan ganda, esai, menjodohkan, isian singkat, dan kolaboratif, dengan jumlah total soal sebanyak 25. PTS berbentuk proyek dan portofolio juga bisa dijadikan alternatif, dengan guru diminta untuk memberikan deskripsi kegiatan kepada Wakasek Kurikulum.

Rapat ini juga mengangkat informasi dari Wakasek Kesiswaan tentang berbagai kegiatan, seperti studi tour ke Jogja yang sedang dalam proses pemesanan hotel dan surat kepada orang tua. Selain itu, ada rencana perjalanan ke Pangandaran dengan tujuan wisata Citumang yang juga telah memulai proses pemesanan kamar.

Dalam jeda PTS, acara P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) akan digabungkan dengan kegiatan Seni Budaya. Hari Selasa dan Rabu akan digunakan untuk acara literasi dan numerasi, di mana semua guru mata pelajaran akan bergantian mengisi kegiatan ini. Tema acara jeda PTS adalah "Spensa Motekar bikin Kece bikin pede," dengan penampilan khusus dari SLB Cimareme. Selain itu, disarankan agar tersedia tenda untuk mendukung acara Jambore.

Informasi terakhir datang dari Wakasek Sarana, Indra Lesmana, S.Pd., yang menjelaskan bahwa proses relokasi kelas akan dipimpin oleh tim sarana dan pra sarana. Wali kelas akan berperan dalam mengkoordinasi peserta didik selama pemindahan. Dalam proses ini, kelas 8-DEF akan dibantu oleh 8-GHI, dan pengangkutan barang akan dilakukan dengan meminimalkan gangguan terhadap proses belajar-mengajar.

Ada juga sesi tanya jawab, di mana beberapa pertanyaan dan klarifikasi diajukan oleh peserta rapat, seperti mengenai pembuat soal PTS dan kesiapan sarana multimedia untuk pembelajaran digital. Berikut adalah jawaban yang diberikan dalam sesi tanya jawab:

Wiwi Dewijanti, S.Pd.: Sudah membuat soal sebanyak 20 nomor, dan telah melaksanakan PTS satu kelas, apakah ini sudah memadai?

Jawaban: Tentu saja, langkah awal yang Anda ambil sangat baik. Namun, kami menghimbau agar Anda berusaha untuk menyusun 25 soal agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Yenti, Sopiyanti, S.Pd.: Sarana multimedia untuk pembelajaran digital belum tersedia, bagaimana solusinya?

Jawaban: Kami telah menyiapkan aplikasi PIJAR yang siap digunakan dan diimplementasikan. Selain itu, akan ada pelatihan untuk 10 orang guru mentor pada bulan November 2025. Mereka akan dilatih untuk menguasai aplikasi PIJAR agar dapat memberikan bimbingan kepada rekan satu mata pelajaran dalam penggunaannya.

Dalam rapat ini, terlihat sinergi dan komitmen dari seluruh staf sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa. Setiap poin dalam agenda rapat menjadi langkah konkret dalam mencapai tujuan sekolah yang lebih baik.

Dengan kerjasama yang kuat, SMPN 1 Sumedang siap menghadapi tantangan dan meraih prestasi yang lebih gemilang di masa depan. Rapat ini telah membuka pintu untuk dialog terbuka dan kolaborasi yang akan terus berlanjut dalam mendukung perkembangan sekolah ke arah yang lebih baik.

KUMPULAN CHORD LAGU HITS

KUMPULAN CHORD LAGU HITS HINDIA BAND Lagu Everything You Are =  Lagu ,   Karaoke ,  Chord   Lagu Cincin =  Lagu ,  Karaoke  ,  Chord   Lagu ...

Postingan Populer