Dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari gratifikasi, SMP Negeri 1 Sumedang menetapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Larangan Pemberian dan Penerimaan
Dilarang memberikan maupun menerima bingkisan berupa uang, parsel, hampers, barang, voucher, atau hadiah lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan, terutama pada momen pembagian rapor, kenaikan kelas, kelulusan, hari raya, Hari Guru, dan kegiatan sekolah lainnya.
2. Larangan Pengumpulan Dana
Dilarang melakukan pengumpulan dana yang bersifat wajib dari peserta didik atau orang tua/wali untuk membeli bingkisan bagi guru dan tenaga kependidikan.
3. Bentuk Apresiasi
Ucapan terima kasih, kartu ucapan, dan penghargaan sederhana tanpa pemberian bernilai ekonomi dapat menjadi bentuk apresiasi kepada guru dan tenaga kependidikan.
4. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui:
Kepala SMP Negeri 1 Sumedang atau petugas yang ditunjuk.
Saluran pengaduan resmi sekolah.
Laporan tertulis yang memuat kronologi kejadian, waktu, pihak terkait, dan bukti pendukung jika tersedia.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, proporsional, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Sosialisasi Berkala
Ketentuan ini akan disosialisasikan secara berkala kepada peserta didik dan orang tua/wali melalui website, media sosial, pertemuan orang tua, serta media komunikasi resmi sekolah.
Mari bersama-sama membangun budaya pendidikan yang jujur, sederhana, profesional, dan berintegritas.
Tidak perlu bingkisan untuk menyampaikan terima kasih. Ketulusan dan rasa hormat adalah apresiasi terbaik.
SMP NEGERI 1 SUMEDANG
Berintegritas dalam Pelayanan, Berkarakter dalam Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar